Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 8 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah: a. warga negara Republik INDONESIA; b. berbadan sehat; c. berkelakuan baik; d. tidak pernah dihukum karena kejahatan; e. memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perlindungan konsumen; dan f. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun.
Koreksi Anda