Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

UU Nomor 8 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang PERLINDUNGAN KONSUMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri atas unsur: a. pemerintah; b. pelaku usaha; c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat; d. akademis; dan e. tenaga ahli.
Koreksi Anda