Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 8 Tahun 1995 | Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang PASAR MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bursa Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam. (2) Persyaratan dan tata cara perizinan Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda