Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 79 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1957 tentang PENYELESAIAN PERNYATAAN KEADAAN PERANG SEBAGAI YANG TELAH DILAKUKAN DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 225 TAHUN 1957 TANGGAL 17 DESEMBER 1957

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan ini, maka pernyataan seluruh wilayah Republik INDONESIA, termasuk semua perairan teritornya, dalam keadaan perang menurut UNDANG-UNDANG Keadaan Bahaya 1957, yang telah dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN Republik INDONESIA No. 225 tahun 1957 tanggal 17 Desember 1957, disahkan.
Koreksi Anda