Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 75 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 75 Tahun 1957 tentang VETERAN PEJUANG KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam ayat 2 pasal ini, maka dengan berlakunya UNDANG-UNDANG ini peraturan-peraturan yang mengenai persoalan Veteran yang telah ada dinyatakan tidak berlaku lagi. (2) Seorang Veteran yang menerima perlakuan menurut peraturan- peraturan yang berlaku, sebelum mulai berlakunya UNDANG-UNDANG ini, tetap menerima perlakuan sesuai dengan peraturan itu sampai mengenai hal-hal itu ada keterntuan-ketentuan lain yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH, dengan pengertian bahwa ia tidak akan dirugikan.
Koreksi Anda