Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 73 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1957 tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK PEMERINTAHAN DAERAH 1956

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memperintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta; pada tanggal 5 Desember 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO Diundangkan pada tanggal 9 Desember 1957. MENTERI KEHAKIMAN, ttd G.A. MAENGKOM MENTERI DALAM NEGERI, ttd SANOESI HARDJADINATA LEMBARAN NEGARA NOMOR 159 TAHUN 1957
Koreksi Anda