Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

UU Nomor 7 Tahun 2020 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UNDANG-UNDANG bertentangan dengan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UNDANG-UNDANG tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan bahwa pembentukan UNDANG-UNDANG dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan UNDANG-UNDANG berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, UNDANG-UNDANG tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (2a) Dihapus. (3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan Permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara Republik INDONESIA dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. 14. Ketentuan ayat (2) Pasal 59 dihapus sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda