Koreksi Pasal 29
UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Tim seleksi mengajukan nama calon anggota KPU Provinsi sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KPU.
(2) Nama calon anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan
dengan disertai salinan berkas administrasi.
Koreksi Anda
