Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN mengesahkan calon anggota KPU terpilih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota KPU terpilih. (2) Pengesahan calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda