Koreksi Pasal 26
UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN mengesahkan calon anggota KPU terpilih yang disampaikan oleh DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (8) paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya nama anggota KPU terpilih.
(2) Pengesahan calon anggota KPU terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
Koreksi Anda
