Koreksi Pasal 24
UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN mengajukan 14 (empat belas) nama calon anggota KPU kepada DPR paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU.
(2) Nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.
Koreksi Anda
