Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) membentuk keanggotaan tim seleksi yang berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang anggota dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). (2) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membantu PRESIDEN untuk MENETAPKAN calon anggota KPU yang akan diajukan kepada DPR. (3) Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. 3 (tiga) orang unsur pemerintah; b. 4 (empat) orang unsur akademisi; dan c. 4 (empat) orang unsur masyarakat. (4) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki reputasi dan rekam jejak yang baik; b. memiliki kredibilitas dan integritas; c. memahami permasalahan Pemilu; d. memiliki kemampuan dalam melakukan rekrutmen dan seleksi; dan e. tidak sedang menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu. (5) Anggota tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berpendidikan paling rendah strata 1 (S-1) dan berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (6) Anggota tim seleksi dilarang mencalonkan diri sebagai calon anggota KPU. (7) Komposisi tim seleksi terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota, dan anggota. (8) Pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan PRESIDEN dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU.
Koreksi Anda