Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU berkewajiban: a. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu secara tepat waktu; b. memperlakukan Peserta Pemilu secara adil dan setara; c. menyampaikan semua informasi Penyelenggaraan Pemilu kepada masyarakat; d. melaporkan pertanggungjawaban penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. mengelola, memelihara, dan merawat arsip/dokumen serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip yang disusun oleh KPU dan lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan arsip nasional atau yang disebut dengan nama Arsip Nasional Republik INDONESIA; f. mengelola barang inventaris KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. menyampaikan laporan periodik mengenai tahapan Penyelenggaraan Pemilu kepada PRESIDEN dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu; h. membuat berita acara pada setiap rapat pleno KPU yang ditandatangani oleh ketua dan anggota KPU; i. menyampaikan laporan Penyelenggaraan Pemilu kepada PRESIDEN dan DPR dengan tembusan kepada Bawaslu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah/janji pejabat; j. melaksanakan putusan Bawaslu mengenai sanksi atas pelanggaran administratif dan sengketa proses Pemilu; k. menyediakan data hasil Pemilu secara nasional; l. melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan; m. melaksanakan putusan DKPP; dan n. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda