Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
KPU bertugas: a. merencanakan program dan anggaran serta MENETAPKAN jadwal; b. menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN; c. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu; d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu; e. menerima daftar Pemilih dari KPU Provinsi; f. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih; g. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu; h. mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya; i. menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu; j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat; k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan l. melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda