Koreksi Pasal 11
UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Ketua KPU mempunyai tugas:
a. memimpin rapat pleno dan seluruh kegiatan KPU;
b. bertindak untuk dan atas nama KPU ke luar dan ke dalam;
c. memberikan keterangan resmi tentang kebijakan dan kegiatan KPU; dan
d. menandatangani seluruh peraturan dan keputusan KPU.
(2) Ketentuan mengenai tugas Ketua KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara mutatis mutandis terhadap tugas ketua KPU Provinsi dan ketua KPU Kabupaten/Kota, kecuali untuk menandatangani Peraturan KPU.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua KPU, ketua KPU Provinsi, dan ketua KPU Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada rapat pleno.
Koreksi Anda
