Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis, termasuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan UNDANG-UNDANG. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat tetap. (3) Dalam menjalankan tugasnya: a. KPU dibantu oleh sekretariat jenderal; b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat. (4) Ketentuan mengenai tata kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan KPU.
Koreksi Anda