Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik INDONESIA. (2) KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi. (3) KPU Kabupaten berkedudukan di ibu kota kabupaten dan KPU Kota berkedudukan di pusat pemerintahan kota. (4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai lembaga nonstruktural.
Koreksi Anda