Koreksi Pasal 5
UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
BUKU KEDUA PENYELENGGARA PEMILU
Koreksi Anda
