Koreksi Pasal 4
UU Nomor 7 Tahun 2017 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Pengaturan Penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk:
a. memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
b. mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas;
c. menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu;
d. memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu; dan
e. mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.
Koreksi Anda
