Koreksi Pasal 30
UU Nomor 7 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat meminta data dan/atau informasi kepada Pelaku Usaha mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
(2) Pelaku Usaha dilarang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting.
Koreksi Anda
