Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 7 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan antarpulau untuk integrasi Pasar dalam negeri. (2) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. menjaga keseimbangan antardaerah yang surplus dan daerah yang minus; b. memperkecil kesenjangan harga antardaerah; c. mengamankan Distribusi Barang yang dibatasi Perdagangannya; d. mengembangkan pemasaran produk unggulan setiap daerah; e. menyediakan sarana dan prasarana Perdagangan antarpulau; f. mencegah masuk dan beredarnya Barang selundupan di dalam negeri; g. mencegah penyelundupan Barang ke luar negeri; dan h. meniadakan hambatan Perdagangan antarpulau. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perdagangan antarpulau diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda