Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 7 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah dapat memberi pengakuan terhadap kompetensi tenaga teknis dari negara lain berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral atau regional.
Koreksi Anda