Koreksi Pasal 17
UU Nomor 7 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang melakukan penyimpanan Barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa jumlah Barang yang disimpan dan jumlah Barang yang masuk dan yang keluar dari Gudang.
(2) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang tidak menyelenggarakan pencatatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administrasi Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
