Koreksi Pasal 7
UU Nomor 7 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Distribusi Barang yang diperdagangkan di dalam negeri secara tidak langsung atau langsung kepada konsumen dapat dilakukan melalui Pelaku Usaha Distribusi.
(2) Distribusi Barang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan rantai Distribusi yang bersifat umum:
a. distributor dan jaringannya;
b. agen dan jaringannya; atau
c. waralaba.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Distribusi Barang secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pendistribusian khusus melalui sistem penjualan langsung secara:
a. single level; atau
b. multilevel.
Koreksi Anda
