Koreksi Pasal 5
UU Nomor 7 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengatur kegiatan Perdagangan Dalam Negeri melalui kebijakan dan pengendalian.
(2) Kebijakan dan pengendalian Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan pada:
a. peningkatan efisiensi dan efektivitas Distribusi;
b. peningkatan iklim usaha dan kepastian berusaha;
c. pengintegrasian dan perluasan Pasar dalam negeri;
d. peningkatan akses Pasar bagi Produk Dalam Negeri; dan
e. pelindungan konsumen.
(3) Kebijakan Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mengatur:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pengharmonisasian peraturan, Standar, dan prosedur kegiatan Perdagangan antara pusat dan daerah dan/atau antardaerah;
b. penataan prosedur perizinan bagi kelancaran arus Barang;
c. pemenuhan ketersediaan dan keterjangkauan Barang kebutuhan pokok masyarakat;
d. pengembangan dan penguatan usaha di bidang Perdagangan Dalam Negeri, termasuk koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah;
e. pemberian fasilitas pengembangan sarana Perdagangan;
f. peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri;
g. Perdagangan antarpulau; dan
h. pelindungan konsumen.
(4) Pengendalian Perdagangan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perizinan;
b. Standar; dan
c. pelarangan dan pembatasan.
Koreksi Anda
