Koreksi Pasal 3
UU Nomor 7 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pengaturan kegiatan Perdagangan bertujuan:
a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional;
b. meningkatkan penggunaan dan Perdagangan Produk Dalam Negeri;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. meningkatkan kesempatan berusaha dan menciptakan lapangan pekerjaan;
d. menjamin kelancaran Distribusi dan ketersediaan Barang kebutuhan pokok dan Barang penting;
e. meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana Perdagangan;
f. meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah, serta Pemerintah dan swasta;
g. meningkatkan daya saing produk dan usaha nasional;
h. meningkatkan citra Produk Dalam Negeri, akses pasar, dan Ekspor nasional;
i. meningkatkan Perdagangan produk berbasis ekonomi kreatif;
j. meningkatkan pelindungan konsumen;
k. meningkatkan penggunaan SNI;
l. meningkatkan pelindungan sumber daya alam; dan
m. meningkatkan pengawasan Barang dan/atau Jasa yang diperdagangkan.
Koreksi Anda
