Koreksi Pasal 2
UU Nomor 7 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Kebijakan Perdagangan disusun berdasarkan asas:
a. kepentingan nasional;
b. kepastian hukum;
c. adil dan sehat;
d. keamanan berusaha;
e. akuntabel dan transparan;
f. kemandirian;
g. kemitraan;
h. kemanfaatan;
i. kesederhanaan;
j. kebersamaan; dan
k. berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda
