Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 7 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda