Koreksi Pasal 5
UU Nomor 7 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Desa Setia Jaya, Desa Sungai Dua, Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh, Desa Danau www.djpp.kemenkumham.go.id
Cala Kecamatan Lais, dan Desa Bay Langu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin;
b. sebelah timur berbatasan dengan Desa Sungai Medang, Desa Tanjung Dalam, Kelurahan Payu Putat Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, Desa Talang Nangka Kecamatan Lembak, Desa Siku, Desa Baturaja Kecamatan Rambang Dangku, dan Desa Danau Rata, Desa Suka Cinta, Desa Sukarami, Desa Petar Dalam, Desa Danau Tampang, Desa Kasai, Desa Sungai Rotan, Desa Suka Merindu, Desa Tanding Marga, Desa Muara Lematang Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Desa Padang Bindu, Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat, Desa Gunung Megang Dalam, Desa Lubuk Mumpo Kecamatan Gunung Megang, dan Desa Berugo, Desa Teluk Lubuk, Desa Bulang Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Desa Talang Mandung, Desa Rukun Rahayu Kecamatan Tebing Bulang, dan Desa Trianggun Jaya, Desa Bumi Makmur Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik-titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
(3) Penetapan batas wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Koreksi Anda
