Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 7 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Muara Enim yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Kecamatan Talang Ubi; b. Kecamatan Penukal Utara; c. Kecamatan Penukal; d. Kecamatan Abab; dan e. Kecamatan Tanah Abang. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda