Koreksi Pasal 19
UU Nomor 7 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Selatan.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
