Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

UU Nomor 7 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Selatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda