Koreksi Pasal 8
UU Nomor 7 Tahun 2013 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR DI PROVINSI SUMATERA SELATAN
Teks Saat Ini
Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
