Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan kepemilikan bank wajib: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6), Pasal 17, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26; b. dilaporkan kepada Bank INDONESIA.
Koreksi Anda