Koreksi Pasal 23
UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN
Teks Saat Ini
Bank Perkreditan Rakyat hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara INDONESIA, badan hukum INDONESIA yang seluruh pemiliknya warga negara INDONESIA, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama diantara ketiganya.
Koreksi Anda
