Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bank Umum hanya dapat didirikan oleh: a. Warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; atau b. Bank yang pendirinya sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.
Koreksi Anda