Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jika dianggap perlu, Menteri dapat pula meminta Bank INDONESIA untuk menyampaikan laporan mengenai hasil pemeriksaan bank atau meminta Bank INDONESIA untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap bank dan melaporkan hasil pemeriksaan yang dilakukannya.
Koreksi Anda