Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 7 Tahun 1992 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang PERBANKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendapatkan izin usaha sebagai Bank Umum yang berbentuk bank campuran, wajib dipenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) dan ayat (6), serta ketentuan yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH, yang mengatur: a. jumlah kepemilikan dan kepengurusan pihak asing yang diizinkan; b. pihak-pihak yang diizinkan bekerja sama; c. hal-hal lain yang menurut Dewan Moneter perlu diatur untuk kepentingan pembangunan nasional.
Koreksi Anda