Pasal 1
(1) membentuk Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang berkedudukan di Yogyakarta.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi tersebut pada ayat (1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
UU Nomor 7 Tahun 1980
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.