Pasal 1
Apabila dalam sesuatu UNDANG-UNDANG disebut perkataan-perkataan "Menteri Urusan Pegawai", maka perkataan-perkataan itu harus dibaca "Perdana Menteri".
UU Nomor 7 Tahun 1954
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.