Permohonan Banding terhadap Koreksi atas Deskripsi, Klaim, darrlatau Gambar Setelah Permohonan Diberi Paten atau Keputusan Pemeriksaan Substantif Kembali
Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau gambar setelah Permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten atau surat pemberitahuan keputu$an pemeriksaan substantif kembali.
Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding.
Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau gambar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. pembatasan lingkuP klaim;
b. koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi; dan latau
c. klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau ambigu.
(5) Koreksi...
(5) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup pelindungan Invensi lebih luas dari lingkup pelindungan Invensi yang pertama kali diajukan.
(6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 6 (enam) hulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7t Dalam hal Keputusan Komisi Banding Paten menerima permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan latau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri menindaklanjutinya dengan mengubah lampiran sertifikat.
Lampiran sertilikat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik danlatau media non- elektronik.
Permohonan banding terhadap kore ksi atas deskripsi, klaim, dxrlatau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.
(8)
29. Ketentuan ayat (2ll, ayat (5), ayat (6), dan ayat (9) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10), sehingga Pasa\ 70 berbunyi sebagai berikut:
Pemohon, termohon, atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan' Dihapus.
Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan kasasi.
32. Pasal 73 dihaPus.
33. Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8 1
(1) Lisensi-wajib diberikan berdasarkan prinsip kemanfaatan dan bersifat non-eksklusif.
(2) Pemberian...
(1)
(2)
(3)
(21 Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. lingkup pemberian Lisensi-wajib terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensi-wajib; dan
b. jangka waktu pemberian Lisensi-wajib terbatas sesuai tujuan pemberian Lisensi- wajib.
(3) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dialihkan, kecuali berkenaan dengan bagian atau aset perusahaan yang menclapatkan Lisensi-wajib.
(4) Pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri.
Di antara Pasal 82 dan Pasal 83 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 82A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal Lisensi-wajib diajukan berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) huruf c, berlaku ketentuan:
a. Invensi yang diklaim dalam Paten kedua harus memiliki penyempurnaan teknis yang penting dengan signifikansi ekonomi yang bermakna, dalam kaitannya dengan Invensi yang diklaim dalam Paten Pertama;
b. Pemegang Paten berhak saling memberikan Lisensi untuk menggqnakan Paten pihak lainnya berdasarkan persyaratan yang wajar; dan
c. Lisensi-wajib pada Paten pertama tidak dapat dialihkan kecuali bersama-sama dengan Paten kedua,
35.Di...
PRESIDEH
35. Di antara Pasal 84 dan Pasal 85 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 84A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (1) huruf b dikecualikan dalam hal terdapat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa pelaksanaan Paten terbukti dan/atau mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
36. Pasal 85 dihapus,
37. Pasal 93 dihapus.
38. Ketentuan ayat (2) Pasal 103 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
(1) Lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri atau karena putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi- wajib.
(21 Selain karena selesainya jangka waktu Lisensi- wajib dan putusan Pengadilan Niaga yang membatalkan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lisensi- wajib juga berakhir karena pembatalan berdasarkan Keputusan Menteri atas permohonan Pemegang Paten jika:
a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi-wajib tidak ada lagi;
b.penerima...
b. penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi-wajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisen si-waj ib ;
c. penerima Lisensi-wajib tidak menaati syarat dan ketentuan lainnya; atau
d. pemberian Lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaarl Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib pertama, dalam hal diberikan beberapa Lisensi-wajib.
(3) Permohonan pembatalan keputusan pemberian Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan setelah penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Paten berdasarkan Lisensi-wajib dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberian Lisensi-wajib.
(4) Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati oleh penerima Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa:
a. pembayaran Imbalan; atau
b. ketaatan atas lingkup Lisensi, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib.
39. Ketentuan ayat (21 Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan masa tenggang pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t26 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
47. Ketentuan ayat (1) huruf b, ayat (21, dan ayat (4) Pasal t32 diubah, ayat (1) hurlf d dihapus, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat {Zal sehingga Pasal L32 berbunyi sebagai berikut:
Pasal t32
(1) Penghapusan Paten berdasarkan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 130 huruf b dilakukan jika:
a. Paten menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 9 seharusnya tidak diberikan;
b. Pemegang Paten mempunyai iktikad tidak baik dalam pengungkapan informasi asal dari Sumber DaYa Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26;
c. Paten dimaksud sama dengan Paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi Yang sama; atau
d. Dihapus;
e. Pemegang Paten melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20' (21 Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga.
(Zal Gugatan...
putusan dalam
PRESIDEH
(zal Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh:
a. jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga; atau
b. pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga.
(3) Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dihapuskan.
{4) Gugatan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diajukan oleh jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi- wajib kepada Pengadilan Niaga.
48. Ketentuan ayat (1) Pasal L34 dihapus dan ayat (21 dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 134 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dihapus.
(21 Dalam hal penghapusan Paten berdasarkan Pasal 130 huruf d, Menteri wajib memberitahukan kepada Pemegang Paten dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebelum Paten dimaksud dinyatakan hapus.
(3) Tidak diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (21, tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf d.
49. Ketentuan huruf b Pasal 167 diubah sehingga Pasal 167 berbunyi sebagai berikut:
Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII dan gugatan perdata atas:
a. impor .
a. impor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di INDONESIA dan telah dipasarkan di suatu negara secara sah dengan syarat produk farmasi itu diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan produksi produk farmasi yang dilindungi Paten di INDONESIA sebelum berakhirnya pelindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan dan riset kemudian melakukan pemasaran setelah pelindungan Paten dimaksud berakhir.
b 1
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pameran resmi" aOatah pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Yang dimaksud dengan "pameran yang diakui sebagai pameran resmi" adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat tetapi diakui atau memperoleh persetuj uan Pemerintah.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Ayat (21 CukuP jelas.
Angka 4
Huruf a CukuP jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan "metode pemeriks_aan" *.rrp"kan metode diagnosa in uiuo, misalnya, pemberian obat melalui injeksi.
Yang dimaksud dengan "metode perawatarr" mrrup"kan rnetode perawatan untuk med.is, kecuali metode perawatan yang berhubungan dengan kosmetik.
Dalam . . .
SK No 19301I A
Dalam hal pemeriksaan, perawatan, pengobatan, danlatau pembedahan tersebut menggunlk-an peralatan klsehatan, ketentuan ini hanya berlaku tagi Invensi metodenya saja, sedangkan peralatan keiehatan termasuk a1at, bahan, maupun obat, tidak termasuk dalam ketentuan ini' Huruf c Dihapus.
Huruf d Huruf e yang dimaksud dengan "jasad renilc' adalah *rilrlrk hidup yang berukuran sangat kecil dan tidak dapat diiifrat secara kasat mata melainkan harus d"ng"r, bantuan mikroskop, misalnya, amuba , ,^gi, virus, bakteri, sel terekayasa, dan material genetik terekayasa lainnya' yang dimaksud dengan uproses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan" adalah proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya penyerbukan yang bersifat alami' Yang dimaksud dengan "proses nonbiologis atau proi= mikrobiologis" adalah proses memproduksi tanaman atau hewan yang dilakukan dengan menyertakan proses kimiaw"i, fisika, Penggunaan jasad renik, atau bentuk rekayasa genetika.
Angka 5
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan kepada pemakai terdahulu yang Leriktikad bai[, tetapi tidak mengajukan Permohonan.
Ayat...
7- Ayat (2) CukuP jelas.
Ayat (3) Invensi tersebut harus benar-benar merupakan hasil kegiatan yang dilakukan dengan iktikad baik oleh orang yang pertama kali memakai Invensi tersebut.
Yang dimaksud dengan "klaim" adalah bagian dari Permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum yarlg harus diuraikan secara jelas, konsisten, dan harus didukung oleh deskriPsi' Angka 6
Ayat {1} Yang dimaksud dengan "hak eksklusif' adalah hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri **i^r" komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikiall, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten- Yang dimaksud dengan "pihak lain" adalah orang, beberapa orang secara bersama-sama, atau badan hukum yang disesuaikan dengan konteks naskah masing-masing.
Ayat (2) Dalam hal suatu produk diimpor ke INDONESIA dan proses untuk membuat produk yang bersangkutan ielah dilindungi Paten, Pemegang Paten-proses yang bersangkutan berhak melakukan upaya hukum terhadap produk yang diimpor tersebut apabila produk iersebut telah dibuat di INDONESIA dengan menggunakan proses yang dilindungi Paten.
Ayat. . .
PRES]DEN
Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang betul-betul memerlukan penggunaan Invensi semata-mata untuk Penelitian dan Pendidikan' Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan p*rJiAikan, penelitian, percobaan, atau analisis" mencakr:p jrrgt kegiatan untuk keperluan uji bioekivalensi atau bentuk pengujian lainnya.
Yang dimaksud dengan "tidak merugikan kepentingan Yang wajar dari Pemegang Paten' adalah pelaksanaan atau penggunaan Invensi tersebut tidak digUnakan untuk kepentingan yang mengarah kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial sehingga dapat merugikan bahkan dapat menjadi kompetitor bagi Pemegang Paten' Angka 7 Pasal 2OA Cukup jelas.
Angka I
Ayat (1) CukuP jelas.
Ayat (2) Permohonan Paten yang dilakukan oleh usaha mikro, kecil, dan menengah, lembaga pendidikan, dan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dapat dimohonkan pendaftaran melalui klinik kekayaan intelektual atau sentra kekayaan intelektual' Ayat (zal CukuP jelas.
Ayat. , .
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "satu kesatuan Invensi" adalah beberapa Invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat, misalnya, suatu Invensi yang berupa alat tulis yang baru d.rrg"r, tintanya yang baru. Dalam contoh tersebut lelas bahwa tinta merupakan satu kesatuan it u*.r"i untuk dipergunakan pada alat tulis, yang merupakan suatu Invensi yang baru sehingga "tr.t tulis dan tinta tersebut dapat diajukan dalam satu Permohonan' contoh lain, Invensi berupa suatu produk yang baru dan proses untuk membuat produk tersebut' Ayat (a) Permohonan secara elektronik dilakukan dengan sistem automasi Kekayaan Intelektual (Industrial PropertY Automation SY stem\' Angka 9
Ayat (1) CukuP jelas.
Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas, Huruf c Yang dimaksud dengan "klaim Invensi" adalah bagian dari permohonan yang menggambarkan inti Invensi Yang dimintakan pelindungan hukum, YanB harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskriPsi.
Huruf . . .
Huruf d Yang dimaksud dengan "abstrak Invensi" adalatr ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti Invensi.
Huruf e Yang dimaksud dengan "gambar' adalah gambar teknik, Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Dihapus.
Huruf h Cukup jelas.
Huruf i Cukup jelas.
Huruf j Pengetahuan Tradisional dalam ketentuan ini termasuk teknologi tradisional' Ayat (3) CukuP jelas.
Ayat (4) CukuP jelas.
Angka 10
Ayat (1) Alasan penyebutan informasi asal dari Sumber Daya Cenetit< d,anlatau Pengetahuan Tradisional supaya sumber Daya Genetik danlatau Fengitahuan Tradisional tidak diakui oleh negara lain dan dalam rangka mendukung occess benefit sharing.
Ayat. . .
- rt - Angka 11
Angka 12
Ayat (2) CukuP jelas.
Ayat (3) CukuP jelas.
Ayat (a) Yang dimaksud dengan "perjanjian internasional" adalahperjanjianinternasionalyangtelah diratifikasi.
Ayat (1) Maksud ketentuan ini adalah untuk membantu proses pengajuan Permohonan dari Inventor atau y*t S berhak atas Invensi yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik INDONESIA, sebab hal ini menyangkul antara lain, bahasa dan pemenuhan persyaratan Yang harus diPenuhi' Ayat (2) CukuP jelas.
Ayat (1) CukuP jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dokumen prioritas] adalah dokumen perrnohonan yang pertama kali diajukan di suatu negara anggota Paris Conuention atau World Tfade-Orgartization yang digunakan untuk mengklaim tanggal prioritas atas permohonan ke negara tujuan, y*t g juga anggota salah -satu dari kedua peijanjian itu, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di kantor Paten tempat permohonan Paten yang pertama kali diajukan.
Pihak . . .
-L2- Pihak berwenang yang mengesahkan salinan permohonan pertama kali adalah pejabat kantor Paten di negara tempat permohonan paten pertama kali diajukln. Bila permohonan tersebut diajukan melalu i Patent cooperation Treaty (PCT), pihak yang berwenang tersebut adalah pejabat World Intettectuil hopertg Organization (WIPO), yaitu badan Perserikatan- Bangsa-Bangsa yang bertugas mengadministrasikan pedanjian internasional mengen ai intellecfiial ProPertg' Ayat (3) CukuP jelas.
Ayat (a) CukuP jelas.
Ayat (5) CukuP jelas.
Angka 13
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memudahkan pemohon dalam memperoleh Tanggal Penerimaan yang sangat penting bagi status Permohonan karena sistem y*rrg digunakan adalah first to file, Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai Tanggal Penerimaan (filing datel.
Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat d*rgu.r, memperhatikan serta menyesuaikan dengan syarat minimum Tanggal Penerimaan bagi Permohonan yang diajukan melalui Patent Cooperation Treatg- Invensi . . .
Invensi yang diajukan Permohonan dan telah memperoleh Tanggal Penerimaan, Pemohon sudah dapat memproduksi Invensi dimaksud narnun Invensi tersebut belum mendapatkan pelindungan hukum sampai Permohonan diberi Paten.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "deskripsi" adalah penjelasan tertulis mengenai cara melaksanakan suatu Invensi sehingga dapat dimengerti oleh seseorang yang ahli di bidang Invensi.
Ayat (3a) Cukup jelas.
Ayat (a) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Angka 14
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Dihapus.
Ayat (a) Cukup jelas.
Ayat. . .
Ayat (5) Yang dimaksud dengan "keadaan darl.lrat" adalah force majeure, misalnya keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang menyebabkan Pemohon tidak daPat menyampaikan kelengkapan persyaratan Permohonan.
Ayat (6) Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas.
Angka 16
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memperluas lingkup Invensi" adalah menambah intilsubjek, informasi baru, atau mengurangi ciri teknis Invensi, baik di dalam deskripsi, gambar, maupun klaim, yang dapat berakibat lebih luasnya lingkup Invensi.
Ayat (zal Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (a) Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas.
Angka . . .
Angka 18
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan apabila Pemohon yang karena kepentingannya, Permohonan ingin diumumkan lebih awal.
Yang dimaksud dengan "dalam hal tertentu", antara lain, untuk memenuhi ketentuan angka kredit peneliti sebagai Inventor atau sebagai persyaratan untuk mengajukan tender' Angka 19
Ayat (1) Dalam jangka waktu tersebut, pengumuman dilakukan secara terus-menerus, Ayat (2) Hurrf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e cukuP ielas' Huruf . . .
REPUBLIK INDOI.IESIA Huruf f Huruf g Huruf h Huruf i Huruf j Angka 20
Cukup jelas.
Angka 21
Cukup jelas.
Angka 22 Cukup jelas.
Klasifikasi Invensi dimaksudkan untuk mengelompokkan Invensi dalam Permohonan sesuai dengan bidang teknologi yang terkait. Dengan cara ini, kegiatan penelusuran terhadap Invensi sejenis {untuk mencari dokumen pembanding) Yang diperlukan datam rangka pemeriksaan substantif atas Permohonan daPat dilakukan secara lebih mudah dan cepat.
Walaupun INDONESIA belum meratifikasi Internationat Patent Classification, dalam praktiknya INDONESIA menggunakan International Patent Classification sebagaimana banyak diterapkan oleh berbagai negara.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Angka . . .
-t7- Angka 23
Cukup jelas.
Angka 24
Cukup jelas.
Angka 25
Cukup jelas.
Angka 26
Cukup jelas.
Arrgka 27 Cukup jelas.
Angka 28
Cukup jelas.
Angka 29
Cukup jelas.
Angka 30 Pasal 7lA Cukup jelas.
Angka 31
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Dihapus.
Ayat (3) Cukup jelas.
Angka . . .
Angka 32
Dihapus.
Angka 33
Ayat (l) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "bagian atau aset perusahaan" antara Lain, anak perusahaan yang memiliki bidang usaha yang sanur dengan penerima Lisensi-wajib.
Ayat (4) Cukup jelas.
Angka 34
Hurufa Yang dimaksud dengan "signifikansi ekonomi yang bermakna" adalah mengakibatkan peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Hurufb Yang dimaksud dengan "saling memberikan Lisensi" adalah Pemegang Paten Invensi A memberi Lisensi kepada penerima Lisensi yang mempunyai Paten atas Invensi A+1, dan penerima Lisensi memberi Lisensi kepada Pemegang Paten Invensi A untuk menggunakan Paten atas Invensi A+1.
Huruf c
Cukup jelas.
Angka
Angka 35
Yang dimaksud dengan "telah mempunyai kekuatan hukum tetap" adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Angka 36
Dihapus.
Angka 37
Dihapus.
Angka 38
Cukup jelas.
Angka 39
Cukup jelas.
Angka 40
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "berkaitan dengan pertahanan dan keamanan n'egara", antara lain, bahan peledak, senjata aPi, dan amunisi.
Huruf . . .
Huruf b Yang dimaksud dengan n'kebutuhan mendesak untuk kepentingan masyarakat" antara lain, di bidang kesehatan seperti obat-obatan yang masih dilindungi Paten di INDONESIA yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang bedangkit secara luas (endemi), bidang pertanian misalnya pestisida yang sangat dibutuhkan untuk menanggulangi gagalnya hasil panen secara nasional yang disebabkan oleh hama, proses dan latau produk untuk menanggulangi bencana alam danlatau bencana lingkungan hidup.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (a) Cukup jelas.
Ayat (5) Cukup jelas.
Ayat (6) Cukup jelas.
Angka 41 Pasal 1 1 1 Huruf a Yang dimaksud dengan "produk farmasi' termasuk obat, bahan obat, dan produk biologi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf . . .
Huruf c Cukup jelas.
Humf d Cukup jelas.
Angka 42 Pasal 1 1 1A Cukup jelas.
Angka 43 Pasal ll2 Cukup jelas.
Angka 44
Ayat Ayat
(1) Yang dimaksud dengan "tanggal sertifikat Paten" adalah tanggal pemberian Paten.
Contoh penghitungan biaya tahunan:
Permohonan yang diajukan pada tanggal 1 April 2OlO dan dinyatakan diberi Paten pada tanggal 5 Januari 2013. Kewajiban Pemegang Paten untuk membayar biaya tahunan pertama kali paling lambat harus dilakukan pada tanggal 4 Juli 2013.
(21 Adapun besarnya biaya yang harus dibayarkan untuk pertama kali, sebagai berikut:
Tahun Periode Biaya (Rupiah) I (1 ApriL 20 1O-31 Maret 201 1) A II (1 April 20 1 1-3 1 Maret 20L2) B III (1 ApriL 2OL2-31 Maret 2013) C IV (1 April 20 13-3 1 Maret 20t4l D V (1 April 20 14-31 Maret 201s) E VI (1 April 20 15-3 1 Maret 20L6l F
Tanggal
Tanggal 5 Januari 2Ol3 terletak pada Tahun III periode I April 2Ol2-31 Maret 2013' Cara pembayaran pertama adalah: biaya tahunan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan satu tahun berikutnya. Jadi untuk pembayaran pertama biaya tahunan Paten adalah:
A+B+C+D yang dibayar paling lambat 4 Juli 2OI3.
Ayat (3) Pembayaran kedua (biaya tahun V) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya. Dalam contoh kewajiban pembayaran kedua biaya tahunan (E) dilakukan tanggal 2 Maret 2014.
Ayat (a) Cukup jelas.
Angka 45 Pasal t28 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (21 Dihapus.
Ayat (3) Dihapus.
Ayat (a) Dihapus.
Ayat (5) Dihapus.
Ayat (6) Dihapus.
Angka 46
Cukup jelas.
Angka 47 Pasal L32 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c cukuP ielas' Huruf . . .
Huruf d Dihapus.
Huruf e Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah pihak yang memiliki kepentingan dengan Paten yang digugat penghapusannya dan harus dibuktikan di Pengadilan Niaga.
Ayat (zal Huruf a Yang dimaksud dengan "pihak lain yang mewakili kepentingan nasional" adalah setiap orang yang melakukan gugatan semata-mata untuk kePentingan masyarakat dan latau Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Huruf b Lihat penjelasan ayat (21.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (a) Lihat penjelasan ayat (Zal huruf a.
Angka 48
Ayat (1) Dihapus.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Angka
Angka 49 Pasal L67
REPUBLIK IHDONESIA
Tindakan impor paralel (parallel importl dan provisi bolar {bolar prouisionl dikecualikan dari ketentuan pidana dan gugatan perdata sehingga tidak ada keraguan untuk pihak yang akan melakukan tindakan tersebut.
Huruf a Pengecualian terhadap impor produk farmasi adalah untuk menjamin adanya harga yang wajar dan memenuhi rasa keadilan dari produk farmasi yang sangat dibutuhkan bagi kesehatan manusia. Ketentuan ini dapat digunakan jika harga suatu produk di INDONESIA sangat mahal dibandingkan dengan harga yang telah beredar secara sah di pasar internasional.
Huruf b Pengecualian dalam ketentuan ini dilakukan untuk menjamin tersedianya produk farmasi oleh pihak lain setelah berakhirnya masa pelindungan Paten. Dengan demikian, harga produk farmasi yang wajar daPat diupayakan.
Yang dimaksud dengan "proses perl.zinan" adalah proses untuk pengurusan izin edar dan tzin produksi atas suatu produk farmasi pada instansi terkait.
Angka 1 Cukup jelas.
Angka 2 Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOP.* 7OO2