Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum keberangkatan Kapal, Nakhoda wajib melengkapi Dokumen Karantina Kesehatan yang masih berlaku. (2) Setelah Dokumen Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan pada pemeriksaan oleh Pejabat Karantina Kesehatan tidak ditemukan indikasi Faktor Risiko Kesehatan Masyarakat maka kepada Nakhoda dapat diberikan Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health Quarantine Clearance). (3) Dalam hal Kapal yang akan berangkat tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar Karantina Kesehatan (Port Health Quarantine Clearance) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), syahbandar dilarang menerbitkan surat persetujuan berlayar.
Koreksi Anda