Koreksi Pasal 30
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Kapten Penerbang pada Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 28 hanya dapat menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang setelah dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
(2) Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan.
(3) Persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; dan
b. persetujuan karantina terbatas, dalam hal ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan tidak berlaku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di Bandar Udara diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
