Koreksi Pasal 29
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Setelah kedatangan Pesawat Udara, Kapten Penerbang melalui pengelola Bandar Udara wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Penerbangan (Health Part of the Aircraft General Declaration) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
(2) Dalam hal kedatangan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Kapten Penerbang wajib secara langsung memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Penerbangan (Health Part of the Aircraft General Declaration) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
Koreksi Anda
