Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah kedatangan Pesawat Udara, Kapten Penerbang melalui pengelola Bandar Udara wajib memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Penerbangan (Health Part of the Aircraft General Declaration) kepada Pejabat Karantina Kesehatan. (2) Dalam hal kedatangan Pesawat Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Kapten Penerbang wajib secara langsung memberikan dokumen Deklarasi Kesehatan Penerbangan (Health Part of the Aircraft General Declaration) kepada Pejabat Karantina Kesehatan.
Koreksi Anda