Koreksi Pasal 28
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pesawat Udara yang:
a. datang dari Bandar Udara wilayah yang Terjangkit;
b. terdapat orang hidup atau mati yang diduga Terjangkit; dan/atau
c. terdapat orang dan/atau Barang diduga Terpapar di dalam Pesawat Udara, berada dalam Status Karantina.
(2) Kapten Penerbang wajib segera melaporkan mengenai keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada petugas lalu lintas udara untuk diteruskan kepada Pejabat Karantina Kesehatan di Bandar Udara tujuan dengan menggunakan teknologi telekomunikasi.
Koreksi Anda
