Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 27
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap Pesawat Udara yang datang dari luar negeri berada dalam Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan.
Koreksi Anda
Setiap Pesawat Udara yang datang dari luar negeri berada dalam Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran