Koreksi Pasal 23
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Kapal yang tidak mematuhi peraturan Kekarantinaan Kesehatan tidak diberikan Persetujuan Karantina Kesehatan.
(2) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperintahkan supaya berangkat lagi atas tanggungan sendiri dan tidak diberikan izin memasuki Pelabuhan lain di wilayah INDONESIA.
(3) Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan izin untuk mengambil bahan bakar, air, dan bahan makanan di bawah pengawasan Pejabat Karantina Kesehatan.
Koreksi Anda
