Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika dalam waktu berlakunya Persetujuan Karantina Kesehatan timbul suatu kematian atau penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat maka Persetujuan Karantina Kesehatan dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Kapal yang Persetujuan Karantina Kesehatannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menuju ke suatu Zona Karantina untuk mendapat tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
Koreksi Anda