Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kapal yang memperoleh persetujuan karantina terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) huruf b harus dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau penerbitan atau pembaruan Dokumen Karantina Kesehatan.
Koreksi Anda