Koreksi Pasal 19
UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan
Teks Saat Ini
(1) Setiap Kapal yang:
a. datang dari luar negeri;
b. datang dari Pelabuhan wilayah Terjangkit di dalam negeri; atau
c. mengambil orang dan/atau Barang dari Kapal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, berada dalam Status Karantina.
(2) Nakhoda pada Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memberikan Deklarasi Kesehatan Maritim (Maritime Declaration of Health) kepada Pejabat Karantina Kesehatan pada saat kedatangan Kapal.
(3) Nakhoda pada Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang setelah dilakukan Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.
(4) Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan untuk memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan.
(5) Persetujuan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. persetujuan bebas karantina, dalam hal tidak ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan lengkap dan berlaku; dan
b. persetujuan karantina terbatas, dalam hal ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Dokumen Karantina Kesehatan dinyatakan tidak lengkap dan tidak berlaku.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
