Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

UU Nomor 6 Tahun 2018 | Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Pelabuhan, Bandar Udara, dan Pos Lintas Batas Darat Negara. (2) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda